"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.
Sementara pelaku mengaku mencuri karena desakan ekonomi, tapi aksinya mendadak berubah usai melihat kaki korban.
"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu.
Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujarnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022), dilansir Tribun Jatim.
Atas perbuatannya, pria beristri itu dijerat dengan Pasal 289 KUHP.
Ia diancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar