GridPop.ID - Seorang pencuri di Kabupaten Gresik ini mendadak berubah pikiran kala melihat kaki korbannya.
Tadinya pria bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) ini berniat mencuri harta benda, tapi ia malah memperkosa korban yang merupakan janda muda berinisial G (23).
Dilansir dari Kompas.com, pelaku merupakan warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Insiden tersebut terjadi pada, Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku menyatroni kontrakan korban lantaran mengetahui bahwa janda muda itu memiliki banyak perhiasan.
Hal itu diketahuinya karena ia kerap nongkrong di rumah temannya yang berada tak jauh dari kediaman korban.
Saat melancarkan aksinya, pelaku naik dari atas rumah dan kemudian masuk ke dalam kontrakan si janda muda.
Korban yang tertidur pun langsung bangun kala menyadari ada suara dari sebelah kamarnya.
Kemudian korban memeriksa ponselnya dan ternyata tak tersambung ke WiFi, hingga ia pun keluar kamar dengan maksud memeriksa sambungan WiFi.
Saat itu lah pelaku gercep merampas ponsel dan perhiasan korban berupa gelang.
Dilansir dari Tribun Jatim, niat mencuri pelaku mendadak hilang dan malah tergantikan dengan nafsu birahi yang memuncak.
Pelaku tergiur kala melihat kaki korban, ia pun memperkosa janda muda tersebut.
Saat korban berteriak, pelaku bergegas menyumpal mulut korban.
Tak lama setelahnya, korban dilepaskan dari dekapan pelaku.
Pelaku diduga takut lantaran korban melihat wajahnya dengan begitu jelas.
Bahkan pria mesum itu sempat minta maaf dan mengembalikan perhiasan serta ponsel yang ia curi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat hingga berusaha menenangkan diri.
Ia lantas mendatangi Ketua RT kemudian ke Polsek Driyorejo guna melaporkan insiden yang menimpanya.
Pihak Reskrim Polsek Driyorejo pun bergegas mengumpulkan informasi, hingga berhasil menangkap pelaku.
"Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," kata Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis.
Adapun Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy mengatakan, korban mengalami sejumlah luka.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.
Sementara pelaku mengaku mencuri karena desakan ekonomi, tapi aksinya mendadak berubah usai melihat kaki korban.
"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu.
Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujarnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022), dilansir Tribun Jatim.
Atas perbuatannya, pria beristri itu dijerat dengan Pasal 289 KUHP.
Ia diancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar