GridPop.ID - Kasus pemerkosaan baru-baru ini kembali menjadi sorotan.
Pria ini nekat melampiaskan nafsu kepada seorang janda padahal sebelumnya ingin mencuri.
Pelaku tak kuat menahan nafsu setelah melihat kaki korban.
Dilansir dari laman serambinews.com, Tri Wahyudi Sutopo (30), tersangka pencurian berujung pencabulan di Gresik kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Awalnya pelaku yang merupakan warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik berniat melakukan pencurian di rumah seorang janda lantaran kepepet.
Namun saat beraksi, pelaku justru urung mencuri lantaran tergiur saat melihat korban yang kaget dan baru bangun tidur pada Minggu (8/5/2022) dinihari.
Tersangka malah nekat merudapaksa korban.
Pria berambut gondrong ini tampak lemas di Mapolres Gresik.
Aksi nekatnya berujung jeruji besi.
Tersangka yang sudah berkeluarga ini nekat membobol rumah korban berinisal G di Driyorejo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka naik dari atas rumah korban kemudian masuk ke dalam membuat korban yang sedang tertidur terbangun.
Saat itu korban sedang berada di kamar.
Sekitar pukul 02.00 Wib, korban terbangun dari tidurnya dikarenakan ada suara di sebelah kamar.
Kemudian korban langsung membuka handphone dan wifinya terpantau mati.
Mengetahui wifi mati, korban keluar kamar untuk mengecek penyebab terjadinya wifi tersebut.
Korban masih mengenakan pakaian lengkap keluar kamar.
Korban lalu ke ruang tamu kemudian ke ruang tengah.
Dia pun kaget melihat seorang lelaki yang tidak dikenalnya di dalam rumah.
Tepatnya ruang tengah, pelaku langsung merampas handphone dan perhiasan korban berupa gelang.
Tidak sampai disitu, nafsu pelaku memuncak melihat bagian kaki korban.
Dia pun langsung melepas celana korban dan melakukan tindakan asusila secara memaksa.
Korban yang berteriak, mulutnya langsung disumpal celana dalam.
Tiba-tiba pelaku melepaskan korban dari dekapannya.
Diduga karena takut, karena korban melihat wajahnya dengan jelas.
Tersangka sempat meminta maaf atas perbuatannya.
Tersangka kemudian mengembalikan handphone korban dan melempar perhiasan korban lalu pergi meninggalkan rumah.
Tersangka mengaku awalnya dia nekat mencuri karena faktor ekonomi.
Tersangka kemudian nekat melakukan aksi cabul karena nafsu.
"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujar tersangka kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022).
Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami trauma dan terdapat sejumlah luka di tubuh.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.
Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 6 Tahun hingga Dewasa, Pedagang di Buton Tengah Ditangkap
Dilansir dari laman kompas.com, seorang pria di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, ditangkap karena memerkosa anak di bawah umur hingga korban beranjak dewasa, dan kini hamil 8 bulan.
LD, warga Kecamatan Lakudo diringkus Sat Reskrim Polres Muna karena mencabuli remaja putri selama enam tahun.
Wakapolres Muna, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan mengatakan, pelaku sudah mengaku perbuatan jahatnya dilakukan berulang kali.
“Sesuai keterangan dari tersangka, perbuatan cabul sudah sejak 2015 saat korban berusia 14 tahun, masih kelas 1 SMP sampai dengan 2021,” kata Anggi Selasa (10/5/2022).
Pemerkosaan ini bermula ketika korban yang tinggal di Kecamatan Gu diajak LD jalan-jalan ke Kabupaten Muna menggunakan mobil.
Saat itu, korban bersama pelaku bersama seorang anaknya yang masih balita berangkat ke Raha, ibu kota Muna.
Di Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, LD menghentikan laju mobilnya dan turun. Tak lama kemudian dia masuk kembali.
“Korban langsung bergeser ke kiri. Saat itulah tersangka melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil, dan setelah selesai tersangka dan merapikan pakaiannya dan kembali ke Buton Tengah,” ujar Anggi.
Pemerkosaan ini terus terjadi berulang kali selama enam tahun hingga usia korban dewasa.
“Saat ini korban telah dewasa dan juga diketahui korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 8 bulan,” ucap Anggi.
Pelaku LD yang merupakan seorang pedagang langsung ditangkap di rumah kediamannya di Kecamatan Lakudo, Kebupaten Buton Tengah. LD langsung ke ruang di Mapolres Muna.
Pelaku diancam pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar