Ia membekap anaknya sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa (10/5/2022) saat kejadian korban sedang tidur dengan memegang mainan mobil-mobilan.
"Setelah korban meninggal dunia, pelaku mencoba bunuh diri dengan minum air sabun dan melilitkan lehernya menggunakan handuk yang ada di kamar," terang Irwan.
Usaha RS gagal setelah resepsionis hotel mendatangi kamar pukul 18.00 WIB.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, RS mengaku kartu identitas pribadi KTP miliknya digunakan oleh temannya berinisial SS untuk melakukan pinjaman ke pinjol.
Pinjaman tersebut mengatasnamakan dirinya sehingga RS harus menanggung utang pinjol sebanyak Rp 12 juta per tahun.
Selanjutnya, polisi akan memburu teman pelaku pembunuhan tersebut berinisial SS untuk mencari alat bukti baru di balik pembunuhan yang dilakukan oleh RS.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hujuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar