GridPop.ID - RS (35) kena marah suaminya setelah menghabiskan uang tabungan keluarga untuk membayar pinjaman online (pinjol).
Tak tanggung-tanggung, tabungan di rekening yang awalnya berjumlah Rp 39 juta kini hanya tersisa Rp 1 juta.
Sebenarnya selama tujuh tahun pernikahan, RS menilai suaminya sangat baik dan tidak pernah marah.
"Selama menikah dengan suaminya dan dikaruniai 2 anak, yang pertama berusia 3,7 tahun dan yang kedua berusia 11 bulan, tidak pernah marah dan dia (tersangka) merasa bersalah sendiri dan meninggalkan rumah," terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, dikutip dari Tribunnews.com.
Di hadapan polisi RS mengaku, sebelumnya tidak pernah mempunyai masalah dengan sang suami.
Saat sang suami tahu bahwa uang tabungan hampir habis, RS sempat diusir dari rumah. Namun, menurutnya, ungkapan usiran dari suami itu merupakan gertakan.
"Ya dia cuma ngomong, kalau lama-lama begini kamu saya usir. Tapi tidak jadi diusir," tutur RS.
Kemudian, RS memilih kabur dari rumah dengan membawa anak balitanya pada Senin (9/5/2022) karena takut dimarahi suami.
"Dia pergi dari rumah karena malu dan menginap di hotel. Malamnya, setelah di hotel mencari cara bagaimana bunuh diri. Jadi tidak ada perencanaan sebelumnya," terang Irwan lebih lanjut.
Ia membekap anaknya sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa (10/5/2022) saat kejadian korban sedang tidur dengan memegang mainan mobil-mobilan.
"Setelah korban meninggal dunia, pelaku mencoba bunuh diri dengan minum air sabun dan melilitkan lehernya menggunakan handuk yang ada di kamar," terang Irwan.
Usaha RS gagal setelah resepsionis hotel mendatangi kamar pukul 18.00 WIB.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, RS mengaku kartu identitas pribadi KTP miliknya digunakan oleh temannya berinisial SS untuk melakukan pinjaman ke pinjol.
Pinjaman tersebut mengatasnamakan dirinya sehingga RS harus menanggung utang pinjol sebanyak Rp 12 juta per tahun.
Selanjutnya, polisi akan memburu teman pelaku pembunuhan tersebut berinisial SS untuk mencari alat bukti baru di balik pembunuhan yang dilakukan oleh RS.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hujuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar