Tak hanya itu, pelaku juga sudah merencanakan aksinya ini dengan sangat matang.
Awalnya, pelaku memancing korban dengan membuat janji untuk bertemu menggunakan ponsel sang suami yang diam-diam ia ambil.
Begitu bertemu dengan korban di sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII), tersangka kemudian berpura-pura menjadi teman kekasih Dini.
Kemudian, Neneng membawa Dini menuju tempat sepi di sekitar perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi.
"Saat di lokasi, korban disuruh menunggu oleh pelaku. Kemudian pelaku pura-pura beli minum," ujarnya.
Saat korban lengah, Neneng tiba-tiba memukul kepala Dini menggunakan kunci inggris hingga jatuh tersungkur.
Dini pun langsung merintih kesakitan.
Melihat korbannya terus merintih kesakitan, Neneng kemudian membawa Dini ke semak-semak.
Secara membabi-buta Neneng langsung menusuk leher serta perut Dini menggunakan pisau dapur dan gunting rumput.
Setelah menghabisi nyawa korban, Neneng langsung mengganti pakaiannya.
"Alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan dibuang di dekat lokasi kejadian," tuturnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar