“Kalau ada kenaikan dalam setengah atau sebulan lagi, harus dibuat PPKM lagi. Tapi, kemungkinan untuk itu sepertinya kecil,” kata dia.
Namun, ada beberapa syarat yang tentunya perlu diperhatikan.
Dilansir dari Grid.ID, di mana masyarakat masih diwajibkan mengenakan masker ketika berada di tengah perkumpulan besar, meski perkumpulan digelar di luar ruangan.
Masyarakat yang tiba-tiba bergejala pilek, batuk, radang, ataupun demam, juga diminta untuk tetap mengenakan masker.
Tak hanya itu, masker juga masih harus dipakai ketika berada di transportasi publik.
"Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, untuk masyarakat rentan seperti yang sudah lanjut usia atau memiliki penyakit tertentu alis komorbid maka tetap dianjurkan untuk memakai masker.
Pasalnya, masyarakat rentan lebih beresiko jika sudah tertular virus Covid-19.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan usia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas."
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tandas Jokowi.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar