Sedangkan untuk peraturan tes antigen dan swab, pemerintah tetap memberlakukan aturan yang sama seperti ketentuan mudik Lebaran 2022 lalu.
Di mana masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster diperbolehkan untuk tidak melakukan tes PCR dan antigen sebelum bepergian ke luar kota maupun luar negeri.
Sedangkan bagi yang belum melakukan vaksin booster, tetap diwajibkan untuk tes PCR atau antigen.
"Yang kedua bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," sambung Jokowi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar