GridPop.ID - Mencuatnya kasus poliandri di Cianjur, Jawa Barat menghebohkan publik.
Seorang wanita berinisial NN kepergok menikah siri dengan seorang pria padahal dirinya masih berstatus sebagai istri orang.
Adalah NN sosok wanita yang sempat viral pasca videonya diusir warga sekampung beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar warga beramai-ramai mengerumuni sebuah warga sambil mencaci sang wanita.
Tak hanya viral di media sosial, kasus poliandri yang dilakukan NN ini nyaris dibawa ke ranah hukum namun dibatalkan.
Melansir TribunJabar.ID, diungkapkan suami sah NN, TS mencabut laporannya.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Proses musyawarah dilakukan di Polsek Karangtengah dan kemudian pelapor atau suami tua iklhas mencabut aduan.
"Sudah dimintai keterangan para saksi namun sementara pelapor mencabut laporannya dan penyelesaian masalah dilakukan secara musyawarah," ujar Kapolres, Selasa (17/5/2022).
Kapolres mengatakan, karena sudah dicabut aduan maka perkaranya saat ini sudah dicabut karena kasus tersebut berdasar pada delik aduan.
"Yang bersangkutan bersama keluarganya juga sudah meninggalkan rumah seperti permintaan dari pelapor dan warga," katanya.
Kepada warga NN membuat sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan tentang keputusannya nekat menikah siri.
NN mengaku jika dirinya cinta karena nafsu pada suami mudanya.
Melansir Tribunnews.com, hal tersebut terungkap kala terjadi musyawarah antara si istri dan keluarga TS.
Berdasarkan pengakuan wanita warga Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat itu, ia bisa melakukan hubungan badan hingga tiga kali dalam sehari dengan si suami muda.
Hal yang membuat warga tertawa yakni saat NN mengaku memperoleh perlakuan enak sebelum bercinta.
"Tapi apapun itu kan salah, proses musyawarah kemarin membuat sebuah kesepakatan yang diterima kedua belah pihak, lalu suami sahnya sudah memilih untuk bercerai," katanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar