4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan;
5. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum apapun.
Lebih lanjut, SE ini juga mengatur ketentuan yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sesuai dengan transportasi yang digunakan. Berikut ketentuannya:
1. Jika menggunakan kendaraan pribadi, maka bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dengan tetap patuh pada aturan yang berlaku;
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan;
3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
4. Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
5. Bagi masyarakat yang belum divaksin, karena alasan medis diwajibkan melakukan skrining Covid-19 dengan ketentuan sama seperti poin sebelumnya, ditambah dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
6. Bagi yang masih berusia di bawah 6 tahun dan belum bisa divaksin harus didampingi dan melaksanakan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.
Dikhususkan bagi pelaku perjalanan domestik yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, maka dikecualikan dari aturan-aturan poin ke 3-6.
Kemudian untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apapun, termasuk tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar