Saat itu pelaku sempat meraba payudara hingga memasukkan jari ke kemaluan korban.
"Korban hanya terdiam saja ketika diraba," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono, Selasa (17/5/2022).
"Sekitar 30 detik pelaku memainkan kemaluan korban, terus bagian terlarangnya itu dicubit sama pelaku hingga si anak ini menangis," tegasnya.
Terkait upaya melakukan trauma healing terhadap koban, pihak keluarga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Selain melakukan tindakan kepolisian mengamankan pelaku, kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak sekaligus dirujuk ke Dinas Sosial," kata Pasma di Jakarta Barat, Rabu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 e junto 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar