GridPop.ID - Seorang ayah di Bengkulu Utara tega memperkosa sang anak kandung hingga hamil 7 bulan.
Pelaku berinisial KHP (41) kini telah diringkus pihak Polres Bengkulu Utara.
Dilansir dari Kompas.com, KHP yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun.
Adapun pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan pada, Selasa (17/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji menurutkan bahwa aksi pelaku terjadi sejak Mei 2021 hingga Oktober 2021.
"Pelaku diringkus berdasarkan laporan pihak keluarga ke Polsek Pasang Jaya.
Pelaku merupakan ayah kandung korban yang menyetubuhi korban sejak Mei 2021 hingga Oktober 2021," kata Ari Aji dalam pesan singkatnya pada Kompas.com, Sabtu (21/5/2022).
Dalam aksinya, pelaku turut memberikan ancaman yakni bakal meninggalkan korban jika ajakan berhubungan badan tak dituruti.
"Selama ini korban tinggal bersama ibu tiri dan ayah kandungnya alias pelaku, sementara ibu kandungnya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," tambah Teguh.
Soal kehamilan korban diketahui oleh ibu tirinya yang curiga dengan perubahan bentuk tubuh gadis belia itu.
"Ibu tiri korban mencurigai perut korban membesar saat ditanyai barulah korban mengakui dirinya hamil 7 bulan karena disetubuhi berulang-ulang oleh pelaku," jelasnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar