GridPop.ID - Seorang ayah di Bengkulu Utara tega memperkosa sang anak kandung hingga hamil 7 bulan.
Pelaku berinisial KHP (41) kini telah diringkus pihak Polres Bengkulu Utara.
Dilansir dari Kompas.com, KHP yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun.
Adapun pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan pada, Selasa (17/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji menurutkan bahwa aksi pelaku terjadi sejak Mei 2021 hingga Oktober 2021.
"Pelaku diringkus berdasarkan laporan pihak keluarga ke Polsek Pasang Jaya.
Pelaku merupakan ayah kandung korban yang menyetubuhi korban sejak Mei 2021 hingga Oktober 2021," kata Ari Aji dalam pesan singkatnya pada Kompas.com, Sabtu (21/5/2022).
Dalam aksinya, pelaku turut memberikan ancaman yakni bakal meninggalkan korban jika ajakan berhubungan badan tak dituruti.
"Selama ini korban tinggal bersama ibu tiri dan ayah kandungnya alias pelaku, sementara ibu kandungnya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," tambah Teguh.
Soal kehamilan korban diketahui oleh ibu tirinya yang curiga dengan perubahan bentuk tubuh gadis belia itu.
"Ibu tiri korban mencurigai perut korban membesar saat ditanyai barulah korban mengakui dirinya hamil 7 bulan karena disetubuhi berulang-ulang oleh pelaku," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU yang ancamannya sepertiga dari anacaman hukuman.
Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Dilansir dari Tribun Sumsel, seorang siswi SMP diperkosa ayah kandung hingga hamil 6 bulan.
Pelaku berinisial He (35) merudapaksa korban, RA (14) disertai dengan ancaman bakal dibunuh.
Adapun aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Terakhir, ia melakukan perbuatan bejatnya pada Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 di rumahnya.
Kejadian ini terkuak usai korban mengadu pada ibunya yang berinisial M (36).
M kemudian bergegas lapor ke SPKT Polres Prabumulih.
Pelaku lalu berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatannya, pelaku Herman Sunata akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35/2015 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak," tegasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar