Sehari setelahnya SU dibawa ke losmen bersama D.
Di lokasi tersebut AM datang dan ikut memperkosa korban secara bergantian.
Setelahnya, dua pelaku lain yakni TAH dan F menyusul dan menyetubuhi korban.
"Setelah empat hari disekap, korban lalu dilepas oleh para pelaku.
SU pun pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, sehingga kasus ini dilaporkan," ujar Syafarudin.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AM, DBA, dan TAH.
Ketiga pelaku itu mengakui perbuatan bejatnya.
Rupanya momen perkenalan DBA dengan si gadis lugu ini dimanfaatkan para pelaku untuk berbuat bejat.
"Perkenalan DBA dan SU ini dimanfaatkan tersangka untuk menggilirnya.
Kami masih mengejar dua pelaku lagi yang kini sudah melarikan diri," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pemuda ini terancam dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan penjara di atas lima tahun.
Source | : | Tribun Batam,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar