GridPop.ID - Aksi bejat dilakukan oleh seorang guru honorer pada muridnya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari Tribun Jabar, guru honorer berinisial MA (53) diduga telah melakukan perbuatan asusila pada 3 muridnya sendiri.
Diketahui bahwa MA adalah seorang guru honorer yang bekerja di salah satu SD di Kabupaten Bulukumba.
Kasus ini terkuak usai korban yang berinisial NA dengan didampingi orang tuanya melapor ke polisi pada, Jumat (29/4/2022).
Adapun dua korban lain adalah AN dan WA yang juga datang bersama NA melaporkan aksi guru cabul ke polisi.
Kasus asusila yang dilakukan oknum guru honorer itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf.
MA telah diamankan pihak kepolisian pada, Jumat (29/4/2022).
Diduga MA telah memperkosa tiga muridnya yang duduk di bangku kelas 4.
“Iya, penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat, 29 April 2022,” kata AKP Yusuf.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa kasus ini dinilai sudah cukup bukti untuk ditingkatkan menjadi penyidikan usai melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku, serta gelar perkara.
MA pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini.
Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
MA diancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Aksi serupa juga dilakukan oleh seorang penjaga sekolah di salah satu SD di Jl MH Thamrin, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari Tribunnews.com, penjaga sekolah tersebut diduga telah mencabuli siswa SD yang berusia 9 tahun.
Insiden itu, kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah SIK dilakukan oleh pelaku pada, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 07.00 WITA.
Korban yang sedang duduk di bangku tiba-tiba dihampiri pelaku dan terjadilah pelecehan itu.
Korban yang ketakutan mengadu pada orang tuanya hingga berujung pada laporan polisi.
Pelaku telah diamankan dan terancam bakal dikenai sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jabar,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar