Laporan bernomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dipicu dengan dugaan penjualan tas branded Medina Zein.
Dugaan ancaman yang dia terima tersebut seperti ingin dibombardir hingga dipenjarakan terkait kasus pencemaran nama baik.
Pasal yang disangkakan terhadap Medina Zein adalah Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Setelah deretan kontroversinya, Medina Zein kembali menjadi sorotan setelah dirinya mengaku mengidap bipolar.
Seperti diketahui, Medina Zein ini dimasukkan keluarganya ke RSJ.
Keluarga terpaksa melakukan hal ini karena keluarga merasa Medina Zein ini mulai aneh.
Sebelumnya, Medina Zein ini sendiri pernah klaim kalau ia idap penyakit Bipolar.
Kabarnya, bipolar inilah yang buat emosi Medina Zein ini tak stabil dan tingkahnya pun bermacam-macam.
Pihak keluarganya yang mulai tak tahan dengan tingkahlagunya pun akhirnya memasukkan Medina Zein ini ke RSJ.
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar