Menurut Eko Yuono dari Lembaga Pendamping Anak (LPA) Lampung Tengah, pihaknya terus melakukan pendampingan sampai korban merasa lebih baik.
"Kami memberi gambaran dan harapan yang masih bisa diraih di masa depannya kelak," kata dia.
Sambil memberi pendampingan, pihaknya juga turut melengkapi bukti seperti hasil visum korban.
"Intinya korban dan pelaku batal dinikahkan," terangnya.
Menurut pengakuan NP, hubungan suami istri mereka lakukan sebanyak dua kali selama mereka berpacaran.
"Awalnya di rumah teman dan yang berikutnya di rumah pelaku. Korban dan pelaku sama-sama masih duduk di bangku sekolah," kata Eko.
Eko menambahkan, hubungan badan dilakukan oleh mereka sehari setelah berpacaran.
Kisah lain terkait remaja yang hamil di luar nikah juga sempat menghebohkan publik pada 2021 silam.
Dilansir dari Kompas.com, pria berinisial AD (25) tega menjual kekasihnya IY (25) kepada pria hidung belang.
Korban yang tengah hamil enam bulan tersebut dijual melalui aplikasi online.
Korban dijual seharga Rp 500.000-Rp 700.000 rupiah melalui aplikasi online di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar