GridPop.ID - Publik tentu masih ingat dengan kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru agama di Depok.
Sidang lanjutan kasus pelecehan guru agama terhadap 10 santriwatinya kembali digelar pada, Senin (30/5/2022).
Dilansir dari Wartakotalive.com, sidang digelar secara video conference oleh Pengadilan Negeri Depok.
Agenda sidang ketiga ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa dengan membongkar jejak digital milik terdakwa berupa satu unit handphone.
Dalam sidang kali ini dihadirkan tiga ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara TK IR Sukanto, Jalan Raya Bogor, Kramatjati Jakarta Timur, di antaranya dr Anggia Widyasari, dr Niken Budi S Sp F MH.Kes, dan dr Kesty Rama Danty.
"Ya, terkait dengan tiga saksi tersebut seluruh keterangannya berdasarkan keilmuan sangat mendukung dengan apa yang telah didakwakan oleh Jaksa," kata Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R. Rahmatu SH MH kepada TribunnewsDepok.com, di Kejari Depok, Cilodong, Kota Depok, Senin (30/5/2022).
Tim jaksa menerangkan adanya sejumlah jejak digital dari barang bukti yakni ponsel milik terdakwa yang memuat jejak penelusuran situs-situs video seksi artis.
Alfa Dera yang merupakan salah seorang tim JPU mendapati sejumlah video artis yang salah satunya memperlihatkan tontonan tato seksi artis berinisial CE
Adapun video itu sering diakses terdakwa saat tengah malam.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Syafiq lantas menyampaikan saran pada terdakwa agar tak menonton video-video seksi saat nafsunya sedang memuncak.
Ia meminta agar terdakwa puasa demi meredam hawa nafsu daripada menonton video-video hot.
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar