GridPop.ID - Publik tentu masih ingat dengan kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru agama di Depok.
Sidang lanjutan kasus pelecehan guru agama terhadap 10 santriwatinya kembali digelar pada, Senin (30/5/2022).
Dilansir dari Wartakotalive.com, sidang digelar secara video conference oleh Pengadilan Negeri Depok.
Agenda sidang ketiga ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa dengan membongkar jejak digital milik terdakwa berupa satu unit handphone.
Dalam sidang kali ini dihadirkan tiga ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara TK IR Sukanto, Jalan Raya Bogor, Kramatjati Jakarta Timur, di antaranya dr Anggia Widyasari, dr Niken Budi S Sp F MH.Kes, dan dr Kesty Rama Danty.
"Ya, terkait dengan tiga saksi tersebut seluruh keterangannya berdasarkan keilmuan sangat mendukung dengan apa yang telah didakwakan oleh Jaksa," kata Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R. Rahmatu SH MH kepada TribunnewsDepok.com, di Kejari Depok, Cilodong, Kota Depok, Senin (30/5/2022).
Tim jaksa menerangkan adanya sejumlah jejak digital dari barang bukti yakni ponsel milik terdakwa yang memuat jejak penelusuran situs-situs video seksi artis.
Alfa Dera yang merupakan salah seorang tim JPU mendapati sejumlah video artis yang salah satunya memperlihatkan tontonan tato seksi artis berinisial CE
Adapun video itu sering diakses terdakwa saat tengah malam.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Syafiq lantas menyampaikan saran pada terdakwa agar tak menonton video-video seksi saat nafsunya sedang memuncak.
Ia meminta agar terdakwa puasa demi meredam hawa nafsu daripada menonton video-video hot.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.
Ia pun menyesali perbuatan cabulnya itu.
Sebelumnya diberitakan bahwa MMS telah melakukan aksi pencabulan sejak Oktober 2021.
Dari insiden tersebut ada 10 korban yang merupakan santriwati Majelis Taklim Kelurahan Kemiri Muka, kecamatan beji, Kota Depok.
Dilansir dari Tribunnews.com, tindakan MMS terkuak begitu salah satu korban melapor ke orang tua hingga menyebar ke orang tua santri lain.
Mulai dari situ terungkap bahwa korban mencapai 10 orang.
JPU mendakwa MMS telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar