Saat di Bandung, korban mengaku diajak menginap di rumah kos teman pelaku yang berinisial SU.
"Selama di Bandung, pelaku menyetubuhi korban berkali-kali," kata Atang.
Tak hanya diperkosa AD, tapi KH juga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan SU.
"Pelaku masih kita periksa di Mapolsek Kedaton.
Pelaku terancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak," kata Atang.
Insiden pemerkosaan juga terjadi di Serang, Banten.
Dilansir dari Tribunnews.com, MA (22) diamankan pihak kepolisian lantaran memperkosa kekasihnya yang masih di bawah umur.
Pelaku melancarkan aksinya dengan dalih akan menikahi korban.
Atas perbuatannya, pelaku diringkus Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Banten pada, Kamis (26/5/2022).
Aksi bejat ini dilakukan di rumah bibi pelaku setelah sebelumnya si pria menjemput korban dari rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali menyetubuhi korban yakni pada Maret dan Juli 2020 di siang hari ketika rumah bibinya dalam kondisi sepi.
Akibat dari perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar