GridPop.ID - Seorang pria membawa kabur sang pacar yang masih SMA dan memperkosanya berkali-kali selama 10 hari di Bandung.
Korban adalah seorang siswi SMA di Bandar Lampung.
Dilansir dari Kompas.com, gadis berinisial KH (16) tersebut dibawa kabur ke Bandung oleh AD (17).
Selain digondol ke Bandung, KH juga diperkosa berkali-kali selama 10 hari.
Adapun pelaku telah ditangkap saat kembali ke Bandar Lampung bersama korban pada, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 03.45 WIB.
"Pelaku kita tangkap di gerbang tol Lematang, pelaku baru pulang naik bus Damri dari Bandung," kata Kapolsek Kedaton Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri saat dihubungi, Selasa (31/5/2022).
Korban telah dibawa kabur sejak 20 Mei 2022.
Awal mula kejadian ini yaitu saat pelaku menjemput korban di sekolahnya pada, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah itu pelaku yang putus sekolah itu membawa korban ke lokasi perbelanjaan di Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Tapi, pelaku tak juga mengantar korban pulang meski hari sudah malam.
Pria bejat itu justru membawa korban naik bus dengan tujuan Bandung.
Saat di Bandung, korban mengaku diajak menginap di rumah kos teman pelaku yang berinisial SU.
"Selama di Bandung, pelaku menyetubuhi korban berkali-kali," kata Atang.
Tak hanya diperkosa AD, tapi KH juga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan SU.
"Pelaku masih kita periksa di Mapolsek Kedaton.
Pelaku terancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak," kata Atang.
Insiden pemerkosaan juga terjadi di Serang, Banten.
Dilansir dari Tribunnews.com, MA (22) diamankan pihak kepolisian lantaran memperkosa kekasihnya yang masih di bawah umur.
Pelaku melancarkan aksinya dengan dalih akan menikahi korban.
Atas perbuatannya, pelaku diringkus Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Banten pada, Kamis (26/5/2022).
Aksi bejat ini dilakukan di rumah bibi pelaku setelah sebelumnya si pria menjemput korban dari rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali menyetubuhi korban yakni pada Maret dan Juli 2020 di siang hari ketika rumah bibinya dalam kondisi sepi.
Akibat dari perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar