GridPop.ID - Seorang gadis belia di Madiun, Jawa Timur hanya bisa menyesali perbuatannya setelah bercinta dengan pacarnya.
Sebab, video mesum mereka justru viral di media sosial.
Adapun dalang di balik tersebarnya video intim ini adalah pacar si wanita.
Dilansir dari Surya.co.id, diketahui korban adalah gadis berinisial ASB (18), sementara pelaku berinisial BWA (20).
Ternyata setelah hubungan asmara dengan ASB putus di tengah jalan, BWA nekat menyebarkan video hot mereka.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, video tersebut diambil pada bulan Agustus 2021 saat keduanya masih berpacaran.
Namun, usai hubungan asmara keduanya kandas, BWA iseng mengirim video panas mereka pada temannya, S.
Video hubungan badan itu diambil di rumah ASB di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Diketahui bahwa ASB tinggal bersama sang kakek yang tiap malam berjualan nasi goreng.
Saat kondisi rumah sepi, BWA dan S bertamu ke rumah ASB.
Setelah beberapa menit berbincang, S tiba-tiba pergi berdalih hendak membeli sesuatu.
"Saat tinggal berdua tersebut pelaku memaksa korban berhubungan," kata Raja, Minggu (29/5/2022).
Setelah berhasil memaksa korban, ternyata pelaku merekam aksi tersebut tanpa sepengetahuan pacarnya.
8 bulan setelahnya, sekolah ASB dikejutkan dengan mencuatnya video panas yang pemerannya mirip dengan korban.
"Saat dikonfirmasi dengan sepengetahuan orangtuanya, korban mengakui jika yang ada di video tersebut adalah dirinya," lanjutnya.
Begitu pula dengan BWA yang mengaku bahwa pemeran dalam video itu adalah dirinya.
Bukan itu saja, BWA pun tak membantah jika dirinya mengirim video itu ke temannya yang berinisial S hingga berujung viral.
Dilansir dari Tribunnews.com, ternyata motif di balik aksi pelaku menyebarkan video ini karena iseng.
"Motifnya hanya iseng. Belum ada keterangan bahwa yang bersangkutan sakit hati atau yang lain," jelas Raja.
Atas perbuatannya, BWA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun).
Pasal tersebut diterapkan karena hubungan keduanya dilakukan saat ASB masih di bawah umur. BWA dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Terakhir ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dengan hukum pidana paling lama enam tahun.
"Untuk teman pelaku yaitu S sedang kami lakukan penyelidikan karena juga berperan dalam melakukan transimisi (penyebaran) video tersebut," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar