Untuk mendapatkan harta karun tersebut harus memenuhi beberapa syarat dan menjalankan ritual.
Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 dengan berbagai ritual.
“Ritual tersebut di antaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Selain di Sukoharjo, kasus serupa pun pernah terjadi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diberitakan GridPop.ID yang mengutip Tribun Jateng, seroang pria berumur 65 tahun mencabuli seorang remaja putri berusia 15 tahun.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry membenarkan kasus ini.
Orang mengenal dukun itu sebagai Mbah B. Setelah berkenalan, sang dukun mengatakan bahwa A sakit akibat guna-guna.
Dukun itu mengaku mampu mengusir guna-guna yang bersarang di dalam perut yang pengobatannya berlangsung di rumah sang dukun di Banaran Lor.
Source | : | Tribunjateng.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar