Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, suami atau istri yang mendapati pasangannya berzina dengan orang lain dapat melakuan laporan pidana.
Seseorang biasanya menempuh jalur pidana untuk mendapatkan efek jera terhadap pasangannya karena telah melakukan hubungan badan dengan orang lain.
Menurut R. Soesilo, zina adalah persetubuhan suka sama suka yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Kemudian, secara lebih rinci disebutkan yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunSolo |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar