Sementara Malinda Dee, dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider enam bulan.
Hal itu diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2012 setelah menolak kasasi yang diajukan Malinda Dee.
Di tingkat banding, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaksel.
Istri siri Andhika Gumilang itu dijatuhi denda Rp 10 miliar dan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan tiga bulan.
Sebagai tambahan, selain pernikahannya dengan sang anak, Malinda Dee juga membuat gempar setelah di penjara.
Bagaimana tidak? Malinda Dee juga membuat heboh saat implan payudara dan bokongnya pecah hingga meleleh ketika di penjara.
Ia pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi untuk pemasangan silikon baru.
Kecantikan Melinda Dee ternyata memang hasil operasi plastik.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis (31/3/2011).
Source | : | Tribunmanado.co.id,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar