GridPop.ID - Seorang wanita berusia 41 tahun di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan nyaris menjadi korban pemerkosaan.
Wanita berinisial NA hampir dirudapaksa saat hendak menutup warung miliknya.
Dilansir dari Kompas.com, adapun pelaku adalah pria bernama Iswanto (41) yang merupakan warga Talang Sari, Kecamatan Jarai.
"Korban ini baru saja akan menutup warungnya. Tanpa ia duga pelaku masuk," terang Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, Sabtu (4/6/2022), dilansir dari Tribunnews.com.
Saat hendak disetubuhi pelaku, NA berusaha melawan.
Ia juga mengancam akan berteriak jika Iswanto nekat melakukan perbuatan tak senonoh.
Takut dengan ancaman tersebut, Iswanto kabur.
Diketahui kejadian itu terjadi pada, Kamis (3/6/2022).
Korban yang tak terima lantas melaporkan kasus ini.
Polisi kemudian gercep melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Setelah diancam oleh korban pelaku akhirnya berhenti melakukan upaya pemerkosaan dan berlari meninggalkan lokasi," terang Lispono.
"Atas laporan tersebut, Jumat (3/6/2022) anggota Polres Lahat berhasil menangkap pelaku.
Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah kita amankan," pungkasnya.
Kasus percobaan pemerkosaan lain juga terjadi di Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dilansir dari Tribun Medan, seorang nenek berusia 67 tahun nyaris diperkosa pria berusia 39 tahun.
Pelaku yang berstatus sebagai duda itu diketahui bernama Iqbal M Yusup.
Awal mula insiden percobaan pemerkosaan terjadi di kebun karet Kecamatan Babat Supat, Muba pada, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Babat Supat IPTU Widya Bhakti Dira mengungkapkan kejadian tersebut diketahui pihak keluraga setelah korban P menceritakan kejadian yang dialami.
Tersangka awalnya mengikuti korban yang hendak pergi ke kebun karet.
"Tersangka ini mengikuti korban yang saat itu sedang berjalan lewat depan rumah tersangka menuju kebun karetnya untuk mantang karet," ujar Widya.
Kemudian duda kesepian itu mendekati dan memeluk korban dari belakang.
Lalu ia membekap mulut korban dengan tangannya.
Korban pun melawan dengan menggigit tangan tersangka sembari mengambil parang yang berada di dekatnya.
Lantaran ketakutan, tersangka langsung pergi meninggalkan korban.
"Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP jo Pasal 291 ayat (1) KUHPidana dan untuk barang bukti juga sudah di amankan di Polsek Babat supat,” jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar