Polisi kemudian memanggil korban untuk mengecek kondisi dua ponsel yang telah dikembalikan MA terebut.
"Pelapor (korban) memberikan keterangan bahwa memang benar ponsel merk I Phone X 7 Jet black masih dalam keadaan data dan cover masih utuh , tetapi cover handphone sudah berbeda, sedangkan ponsel merk IPhone 11 pro max warna abu-abu sudah factory setting dan sebagian besar data di handphone sudah tidak ada," ungkap Mandyani.
Menurut Mandyani, keterangan dari korban itu kemudian menguatkan pihak kepolisian untuk menetapkan MA sebagai tersangka kasus pencurian.
Atas ulahnya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Cara Mudah Menemukan HP yang Hilang dengan Menggunakan Email, Ini Langkah-langkahnya
Dilansir dari laman tribunkaltim.co, berikut cara mudah menemukan HP yang hilang dengan menggunakan email, Ini langkah-langkahnya.
Cara menemukannya yakni dengan mengaktifkan fitur keamanan dengan langkah yang cukup mudah.
Pertama, yang harus dipenuhi jika ingin menemukan ponsel yang hilang dengan email adalah perangkat harus sudah log in ke akun Google dengan alamat email pengguna.
Selain itu perangkat yang hilang harus dalam kondisi menyala dan terkoneksi dengan paket data atau jaringan Wifi.
Source | : | Kompas.com,Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar