"Salah satu pelaku (Ali Fanser Marasabessy) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," kata Kombes Endra Zulpan.
9 Tahun Penjara
Faisal Marasabessy yang tertangkap kamera memukuli korban menjadi tersangka.
"Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Lantaran video pemukulan anak anggota DPR ini viral, banyak netizen yang penasaran mencari tahu ormas Pemuda Bravo 5 yang diketuai oleh Ali Fanser Marasabessy, pria berkumis tebal dengan kemeja batik yang terterekam kamera membiarkan anaknya menganiaya Justin.
Melansir dari Tribunnews.com, ormas Pejuang Bravo Lima mulanya bernama Bravo 5, kelompok purnawirawan TNI yang dibentuk untuk mendukung Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2014.
Sebelum menjadi ormas, Bravo 5 adalah tim sukarelawan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang terdiri atas para purnawirawan TNI.
Tim sukses Jokowi dalam pilpres 2019 itu didirikan oleh Luhut Binsar Panjatian yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia.
Bravo 5 sebagian besar terdiri dari purnawirawan TNI lulusan Akademi Militer angkatan 1970 atau seangkatan dengan Luhut Binsar Panjaitan.
Source | : | Tribunnews.com,Fotokita.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar