GridPop.ID - Kasus 2 kakek yang menjalin hubungan terlarang dengan remaja SMP ini membuat geger masyarakat.
Bahkan, siswi SMP ini sampai hamil 7 bulan.
Tak hanya itu, siswi SMP ini juga hamil setelah dinodai 2 kakek tersebut.
Dilansir dari laman tribunmedan.com, dua orang kakek, berinisial BD dan R terlibat cinta terlarang dengan siswi SMP di Kecamatan Selorejo, Blitar.
Setelah kehamilan siswi SMP tersebut terbongkar, BD ditemukan tewas mengenaskan pada Rabu (1/6/2022).
Sementara itu Polisi sudah menahan SR sejak Jumat (3/6/2022).
"Tersangka diduga mencabuli anak di bawah umur. Korban hamil tujuh bulan. Tersangka sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Tika Pusvita Sari, Kasatreskrim Polres Blitar kepada SURYAMALANG.COM ( grup Tribun-Medan.com ), Minggu (5/6/2022).
Penahanan kakek dua cucu ini menjadi bahan pembicaraan di kampungnya.
Warga mengaitkan penahanan ini dengan kematian BD.
"Masalah ini masih menjadi pembicaraan warga. Kok bisa mereka begituan dengan siswi SMP. Padahal mereka sama-sama punya cucu," ujar warga yang enggan menyebutkan namanya.
Diduga cinta terlarang itu terjalin sejak lama.
Awalnya BS menjalin cinta terlarang dengan siswi SMP tersebut.
SR baru menjalin cinta terlarang dengan korban sejak Desember 2021.
Cinta terlarang ini terbongkar saat korban hamil.
Dua kakek itu mendapat sanksi adat berupa denda uang di desa.
Tak lama kemudian polisi memanggil dua kakek itu.
Setelah mendapat panggilan itu, BD mengakhiri hidupnya.
BD (53) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, Rabu (1/6/2022).
Warga menemukan mayat BD dalam kondisi membusuk.
Kepalanya terpisah dari badannya.
BD diduga mengakhiri hidupnya di pohon kopi yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.
Diketahui BD tewas setelah kasus kehamilan siswi SMP terkuak.
Mengapa kasus pencabulan terhadap anak kerap terjadi, dan dilakukan oleh keluarga dekat?
Psikolog yang juga Seksolog, Dr. Baby Jim Aditya, M.Psi., mengatakan, meski kasus yang muncul saat ini ibarat fenomena puncak gunung es.
Hal itu karena masih banyak kasus yang belum terungkap.
Biasanya, korban enggan melapor karena berbagai alasan.
"Malu pada kejadian itu, takut dimarahi orang di sekitarnya, takut sama Tuhan, takut sama diri sendiri, takut dipermalukan. Sudah dia jadi victim, dia di-revictimisasi," ujar Baby, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2021).
Menurut dia, kasus-kasus seperti ini terjadi karena kontrol diri yang rendah atau lemah.
Baby mengatakan, masing-masing individu bisa menahan diri serta mengetahui mana yang benar dan salah.
Penyebab lainnya, kata dia, karena relasi kuasa yang sangat patriarki di Indonesia.
"Relasi kuasa yang sangat patriarki, yang sangat mementingkan kepentingan laki-laki. Apa pun demi untuk laki-laki, oleh laki-laki, demi kepentingan laki-laki. Jadi perempuan enggak didengar aspirasinya," kata Baby.
"Makanya si pelaku melakukannya kembali bahkan sampai bertahun-tahun," imbuhnya.
Penyebab lainnya, karena pengawasan sosial di Indonesia tidak memberi hukuman yang sepadan.
"Pengawasan sosial kita juga tidak memberi hukuman sosial, hukuman moral yang sepadan pada pelaku. Malah dianggap hebat. Misalnya ada anggapan seseorang akan awet muda kalau memperkosa atau berhubungan seks dengan yang masih perawan," ujar Baby.
Oleh karena itu, dia berharap penegak hukum di Indonesia bisa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap korban.
Korban yang masih anak-anak bisa membawa traumanya hingga dewasa.
Baby menjelaskan, dampak itu tidak hanya sebatas hubungan seks di masa depan, tetapi juga berdampak pada seluruh aspek kehidupannya.
"Bukan hanya area seks saja, tapi menyangkut trust issue dia kepada manusia lain. Dia jadi kehilangan kepercayaan kepada orang lain, tokoh otoritas, atau kepada jenis kelamin yang berbeda (jika pelaku berbeda jenis kelaminnya)," ujar Baby.
Bahkan, pada taraf tertentu, ada korban yang takut pada sentuhan orang lain. Ada yang takut pada ajakan-ajakan romantis, menjadi super curiga, dan lama-lama jadi orang yang kasar sinis pada orang lain.
Baby mengatakan, dampak lainnya yang mungkin terjadi, korban bisa tidak percaya pada hubungan pernikahan.
Oleh karena itu, dia menekankan, perlu ada penguatan dari sisi hukum. Selain itu, pendidikan reproduksi sejak dini juga perlu digencarkan di Indonesia.
Pendidikan itu antara lain memperkenalkan anak bahwa dia memiliki otoritas terhadap tubuhnya.
Anak-anak perlu diedukasi bahwa bagian-bagian tertentu tidak boleh disentuh oleh lawan jenis.
Anak juga perlu diajarkan untuk tidak boleh bicara dengan orang asing.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar