GridPop.ID - Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.
Seperti yang diketahui Kolonel Priyanto merupakan terdakwa tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.
Kedua korban adalah Salsabila dan Handi Saputra yang kemudian dibuang di aliran sungai, Banyumas, Jawa Tengah.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com diungkapkan vonis dibacakan majelis hakum di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Kolonel Priyanto terbukti bersalah dalam melakukan pembunuuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa.
Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Vonis itu sama dengan tuntutan.
Tak hanya divonis penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga kehilangan sederet tunjangan karena dipecat.
Melansir Surya.co.id berikut tunjangan yang tidak diterima KOlonel Priyanto setelah dieksekui ke penjara.
Gaji perwira menengah berpangkat Kolonel yakni Rp5.243.400. Besaran gaji ini yang menjadi patokan nominal tunjangan yang didapat oleh prajurit TNI.
1. Tunjangan Pensiun
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar