Berbekal video tersebut, pelaku lain mengancam akan menyebarkannya jika korban tak mau melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Karena takut, korban bersedia menuruti keinginan bejat semua pelaku.
Terhitung korban digilir oleh 10 pria.
Insiden tersebut terkuak setelah ibu korban membaca pesan WhatsApp di ponsel anak gadisnya.
Ibu korban terkejut usai melihat video hot anaknya dengan sang pacar.
Selain itu, ajakan para pelaku melakukan hubungan seks juga dibaca oleh ibu korban.
Ibu korban yang marah bergegas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Adapun korban hanya bisa menangis dan mengakui semuanya.
Dilansir dari Serambinews.com, Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing berujar bahwa seluruh pelaku telah ditangkap.
Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka , mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kita resmi melakukan penahanan," ungkap Aiptu W. Baringbing.
Atas perbuatan bejat tersebut, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar