GridPop.ID - Kasus perselingkuhan yang menjurus ke arah perilaku asusila kembali membuat heboh publik.
Kali ini tindakan tak pantas itu dilakukan oleh seorang dokter wanita.
Bahkan ia sampai terpergok oleh istri sah dan digerebek warga sekitar.
Diwartakan Tribun Trends, istri sah bongkar perselingkuhan suaminya dengan seorang dokter.
Belum lama ini, istri sah menggerebek keduanya yang tengah bermesraan.
Sang dokter selingkuhan suaminya diketahui bertugas di salah satu rumah sakit di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Pasangan selingkuh itu diamankan warga saat menginap di sebuah rumah Pedukuhan Gumawang, Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk.
Kapolsek Patuk, Kompol Sumadi, membenarkan terkait penggerebekan tersebut.
"Iya benar, dan dia sudah laporan juga ke kantor," kata Sumadi, seperti dilansir Kompas.com.
Kronologi Kejadian
Seorang warga Gumawang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dokter perempuan itu menempati rumah belum lama ini.
Dia datang bersama pria yang diduga selingkuhannya menggunakan mobil pada Jumat (10/6/2022).
Saat itu, ternyata di belakang mobil tersebut ada mobil lain yang membuntuti.
Ternyata istri dari pria yang masuk ke rumah bersama dokter tersebut.
Istri si pria itu kemudian mendatangi rumah Ketua RT setempat untuk melaporkan maksud dan tujuannya.
Selanjutnya, Ketua RT bersama warga sekitar mendatangi rumah tersebut.
"Setelah habis Jumatan, bareng-bareng ke rumah bu dokter. Pertama warga mengetuk pintu cukup lama dan setelah dibuka lalu warga masuk," ungkapnya.
Saat itu, pintu dibuka oleh si pria. Sementara sang dokter kabur ke kamar mandi.
"Yang laki-laki bukan warga sini, hanya saja itu rumahnya punya Bu Dokter karena sudah dibeli tapi belum dihuni permanen."
"Karena sehari-hari dia (dokter) tidak tinggal di situ, ya paling hanya sebulan sekali," terangnya.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty, mengaku telah mendapat laporan terkait penggerebekan tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil dokter yang bersangkutan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Jika ada potensi pelanggaran disiplin, atasan langsung memeriksa terkait benar atau tidaknya informasi tersebut.
Apabila terbukti sampai melakukan hubungan badan, maka ia melanggar PP 10 Tahun 1983 juncto 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS dengan ancaman hukuman disiplin berat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar