Kini, tersangka dikenai pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman penjara selama 3 bulan atau 1 tahun penjara.
Kasus serupa pernah terjadi di Tulungagung.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, seorang remaja 18 tahun berinsial NKS menyewakan bilik cinta dengan target pasangan selingkuh.
Melansir dari Surya.co.id, bilik cinta milik NKS 18 tahun bertarif Rp 20 ribu per jam hingga ratusan ribu per malam.
Terbongkarnya penyewaan bilik itu berawal dari penggerebekan pasangan selingkuh.
Sebelum menangkap NKS, polisi menggerebek rumah kos di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung tersebut pada Selasa (31/5/2022).
"Kami mendapat aduan masyarakat bahwa rumah kos itu sering dipakai menginap pasangan bukan suami istri," terang Kompol Ernawan, Kapolsek Tulungagung, Kamis (2/6/2022).
Ketika itu NKS menawarkan kamar kos 'short time' melalui Facebook. Polisi memantau pasangan yang menyewa kamar kos itu.
"Saat itu ada pasangan masuk ke kamar kos. Kami menunggu beberapa saat, baru kemudian menggerebeknya," sambung Ernawan.
Source | : | Tribunmadura.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar