Foto tersebut kini tengah viral di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus tersebut kini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Sedang didalami dan profiling oleh siber," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).
Lebih lanjut, Dedi mengingatkan masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurut Dedi, konten yang diunggah tak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
"Dalam gunakan medsos harus bijak, menghormati hak-hak orang lain, menjaga toleransi dan persatuan dan kesatuan," ungkap dia.
Di sisi lain, Dedi juga mengingatkan jejak digital setiap unggahan di media sosial bisa dilacak.
Sebaliknya, setiap pelanggaran bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Karena jejak digital bisa dijadikan bukti dalam proses hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Banten |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar