GridPop.ID - Kisah unik tentang perceraian sepasang suami istri di China viral baru-baru ini.
Ia diketahui baru saja bercerai dari istrinya yang diketahui sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.
Namun bukan soal perceraiannya yang bikin heboh, melainkan tindakan si suami yang menuntut ganti rugi pada anak tiri atas jasanya sebagai ayah selama bertahun-tahun menikahi ibunya.
Dilansir dari Oddity Central (10/6/2022) via Sosok.ID, Tang menggugat anak tirinya, Liu, ke meja hijau untuk meminta uang kompensasi.
Pria ini diduga melakukan aksi tersebut karena kesal setelah diceraikan ibunya Liu.
Tang bahkan menuntut mantan anak tirinya ke pengadilan dan meminta ia mengembalikan uang Rp77 juta.
Uang tersebut ia anggap sebagai kompensasi atas biaya hidup anak mantan istrinya saat kuliah dulu.
Tang menikahi ibu Liu pada tahun 2009, kala itu Liu baru berusia 10 tahun.
Rumah tangga mereka berakhir setelah Tang digugat cerai pada tahun 2021 lalu.
Hal ini membuat Tang sakit hati, sehingga Ia memutuskan untuk balas dendam dengan cara menagih uang timbal balik dari Liu.
Ia tega meminta mantan anak tirinya mengembalikan uang kompensasi karena telah ikut mengasuhnya selama hampir 13 tahun.
Kasus ini pun heboh dan sontak menjadi pusat perhatian netizen China.
Banyak orang tidak habis pikir bagaimana bisa Tang tega minta bayaran untuk membesarkan seorang anak.
Tak peduli apakah itu anak kandung ataupun anak tiri.
"Setelah lebih dari 10 tahun mengasuh anak itu, (Tang) tampaknya tidak pernah menganggapnya sebagai anak sendiri. Sedih banget," ungkap salah satu netizen.
"Sekarang Tang ingin minta uangnya kembalI? Ini terdengar seperti wujud rasa kesal karena pernikahannnya gagal." tulis komentar lain.
Pengadilan lokal di Chonqing, China, dikabarkan menolak tuntutan yang diajukan oleh Tang.
Mereka menilai uang yang dikeluarkan pria tersebut untuk mengasuh Liu merupakan pemberian sukarela.
"Tang memilih untuk mendukung Liu (secara finansial), meskipuntahu bahwa dirinya tidak memiliki tanggung jawab hukum untuk menafkahi Liu untuk kuliah," ungkap hakim.
"Di China, anak-anak dianggap sebagai orang dewasa secara hukum ketika menginjak usia 18 tahun, orang tua tidak diwajibkan untuk membayar biaya hidup," lanjutnya.
Di Indonesia sendiri, anak tiri diperlakukan buruk oleh orang tua barunya bukan cuma sekali dua kali terjadi.
Banyak kasus terungkap mulai dari pemerkosan hingga penganiayaan yang menelan korban anak tiri.
Imbasnya, anak tiri tersebut harus menanggung trauma seumur hidup akibat tabiat buruk orang dewasa yang mengaku dirinya 'orang tua'.
Salah satunya, seperti yang dialami seorang bocah laki-laki berinisial J di Kota Jambi ini.
Diwartakan Tribunnews.com, ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya karena masalah-masalah sepele.
Akibatnya, bocah 8 tahun itu mengalami trauma secara fisiologis juga psikologis.
GridPop.ID (*)
Source | : | Oddity Central,Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar