Selama tinggal dengan Erayani, ia mengaku hanya dikurung di dalam kamar.
Gadis 22 tahun itu juga mengaku hanya diberi makan satu kali sehari.
"Saya sampai sekarang masih takut, gemetar kalau keluar mas," ujar NA, dikutip dari Tribunjambi.com.
Diketahui, sang ibu korban melapor kejadian itu ke Polresta Jambi pada 2 April 2022.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polrestas Jambi, Ipda Junaedi, mengatakan, pelaku melamar korban mengaku berprofesi sebagai dokter.
Ipda Junaedi mengatakan keterangan korban mau dinikahi karena percaya bahwa pelaku seorang dokter dan bisa merawat ayahnya yang stroke.
Namun, lama-lama pihak keluarga curiga, bahwa pelaku adalah seorang wanita.
"Kami melakukan penyelidikan dan berangkat ke Lahat, Sumatera Selatan, untuk menangkap pelaku. Pelaku dikenakan kasus penipuan profesi. Berbohong tentang profesi itu hukumannya tinggi, 10 tahun."
Sementara itu, ibu korban, S, mengatakan, dirinya curiga terhadap pelaku setelah nikah siri dan tinggal di rumahnya.
"Dokter kok cuma tidur aja. Saya paksa tunjukkan identitasnya, katanya ada kendala di Dukcapil Lahat."
Kasus yang menimpa NA tersebut terungkap ke publik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Jambi.
Di pengadilan tersebut terungkap korban kenal Erayani lewat aplikasi kencan online Tantan.
Pelaku mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York, sekaligus pengusaha batubara.
Sejak nikah siri, korban dan pelaku sudah berhubungan layaknya suami istri.
Tetapi, korban tak tahu kalau ternyata suaminya itu sesama jenis.
NA yang merasa dibohongi pun melaporkan AA ke polisi dengan tuduhan pemalsuan gelar perguruan tinggi.
AA pun didakwa dengan Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar