Total kerugiannya mencapai Rp 22,6 juta.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sidik jari yang mengarah ke pelaku.
Hingga akhirnya LAA ditangkap pada Senin (20/6/2022) malam.
Kasat Reskrim Polresta Banda aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha membenarkan kejadian tersebut.
Awalnya pelaku mengaku mencuri emas karena alasan ekonomi.
Namun setelah diperiksa, pelaku mengakui hasil pencurian ia jual dan digunakan untuk membeli dua ponsel iPhone XR yang ia gunakan sendiri dan untuk sang pacar.
Selain itu, sisa uang juga digunakan untuk liburan berdua ke Takengon, Aceh Tengah, serta untuk kebutuhan sehari-hari.
"Petugas sudah menyita barang bukti berupa dua handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku," papar Kompol Ryan.
Kini pelaku LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh serta menunggu proses hukum selanjutnya.
Source | : | KompasTV,TribunSolo |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar