"Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria)," ujar dia.
Budhi berujar, semua tersangka yang ditangkap bekerja di Holywings Indonesia.
"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Ada enam orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi.
Enam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).
2 inisial awal merupakan laki-laki, sedangkan 4 selanjutnya adalah perempuan.
Mereka memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.
"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai.
Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.
Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Budhi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar