GridPop.ID - Terkuak motif Holywings Indonesia melakukan promosi kontroversial hingga berujung perkara.
Diketahui bahwa promosi Holywings tersebut yakni menggratiskan miras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Dikutip dari Tribun Jogja, promosi itu diunggah melalui Instagram @holywingsindonesia pada, Kamis (23/6/2022).
Unggahan tersebut pun langsung menuai sorotan hingga banyak yang mengambil tangkap layar (screenshoot).
Dalam keterangan poster yang diunggah tertulis menggunakan Bahasa Inggris, bagi pengunjung yang memiliki nama 'Muhammad' dan 'Maria' maka akan memperoleh miras gratis tiap hari Kamis.
Cara mendapatkannya yakni cukup mendatangi outlet cabang Holywings yang telah ditentukan, lalu menunjukkan KTP.
Sejauh ini polisi telah mengamankan enam tersangka.
Melansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membongkar motif promosi miras gratis dari Holywings yang bernada penistaan agama.
Ternyata tujuannya yaitu untuk menarik pelanggan khususnya outlet Holywings yang memiliki tingkat penjualan di bawah target.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (24/6/2022) malam.
Meski begitu tim penyidik akan mendalami motif lain yang dilakukan para tersangka.
"Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria)," ujar dia.
Budhi berujar, semua tersangka yang ditangkap bekerja di Holywings Indonesia.
"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Ada enam orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi.
Enam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).
2 inisial awal merupakan laki-laki, sedangkan 4 selanjutnya adalah perempuan.
Mereka memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.
"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai.
Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.
Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Budhi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar