GridPop.ID - Masyarakat kembali dihebohkan dengan kebijakan baru pemerintah terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM)
Pasalnya, baru-baru ini Pertamina mengumumkan akan memberlakukan aturan baru lagi.
Aturan baru yang akan segera diuji coba itu berkaitan dengan cara pembelian BBM Pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina.
Diwartakan Tribunnews.com, per 1 Juli 2022 mendatang, Pertamina mewajibkan seluruh pemilik kendaraan roda 4 untuk mendaftarkan kendaraannya sebagai konsumen BBM pertalite atau solar subsidi.
Uji coba pembelian Pertalite dan solar menggunakan MyPertamina ini akan berlaku di 11 daerah yang tersebar di 5 provinsi di Indonesia, yakni:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab. Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
Source | : | Tribunnews.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar