GridPop.ID - Seorang gadis berusia 16 tahun di Lamongan, Jawa Timur dipekosa hingga hamil.
Gadis belia itu merupakan anak yatim piatu.
Melansir Prohaba.co, adapun pelaku pemerkosaan adalah seorang pria berinisial AK (58).
Korban lantas melaporkan aksi bejat warga Kecamatan Turi, Lamongan, Jawa Timur itu ke pihak kepolisian.
Ternyata korban merupakan pekerja di sebuah toko kelontong, sedangkan pelaku merupakan orang tua majikan di tempatnya bekerja.
Hal itu diungkap oleh Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro.
Gadis belia itu saat ini sedang hamil dua bulan.
"Kemarin laporan didampingi kakaknya.
Saat ini, penyidik masih memintai keterangan dari para saksi," ujar Anton, saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).
Berdasarkan keterangan awal, korban diketahui bekerja sebagai pembantu di toko kelontong milik anak terduga pelaku.
Ia memang tak pulang dan menginap di rumah terduga pelaku.
Usut punya usut, istri AK setiap hari tidur di rumah lain yang berada di depan toko kelontong miliknya.
Tak disangka, ternyata terduga pelaku nekat memperkosa korban saat tengah malam.
Terhitung terduga pelaku sudah tiga kali menjadikan korban sebagai budak seks.
"Dari hasil pemeriksaan visum, korban diketahui hamil dua bulan," ucap Anton.
Saat ini pihak kepolisian sedang meminta keterangan dari para saksi yang sejauh ini berjumlah empat orang.
Peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Melansir Tribun Makassar, seorang pria berinisial AR (49) tega memperkosa anak berusia 14 tahun.
Aksi tersebut bahkan sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
Ibu korban tak tinggal diam saat tahu anaknya jadi korban aksi bejat pria mesum.
"Sudah dua kali diperkosa oleh tetangga sendiri.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Syamsul Rijal via seluler Selasa (14/6/2022) malam.
Pemerkosaan dilakukan pada Mei dan Juni 2022, adapun aksi terakhir ketahuan ibu korban.
"AR melakukan itu di rumah korban.
Nah waktu berbuat yang kedua kalinya, dipergoki ibu korban," papar Rijal.
Ibu korban lantas melaporkan AR ke Sat Reskrim Polres Enrekang.
Pelaku berhasil diamankan dan dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Makassar,Prohaba.co |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar