GridPop.ID - Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) lantaran gaji ke-13 sudah cair mulai 1 Juli 2022.
Lantas bagaimana cara mencairkan gaji ke-13 dan apa saja ketentuan pencairan uang tersebut?
Melansir Kompas.com, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 cair mulai, Jumat (1/7/2022).
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang telah mengirimkan surat perintah pembayaran gaji ke-13 akan dipastikan cair.
"Secara prinsip gaji ke-13 akan dicairkan mulai besok. Jadi, yang sudah mengajukan (surat perintah pembayaran) akan dibayarkan mulai besok," kata Tri kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
Adapun pencairan dilakukan melalui rekeing yang aktif dan terdaftar oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setempat.
Melansir Tribunnews.com, tapi ada ketentuan yang wajib diketahui bagi para penerima gaji ke-13.
Ketentuan Pencairan Gaji ke-13
Berikut ini ketentuan pencairan Gaji ke-13 dikutip dari laman DJPB Kemenkeu:
1. Gaji 13 tahun 2022 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
2. Dalam hal Gaji 13 tahun 2022 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji 13
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar