GridPop.ID - Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) lantaran gaji ke-13 sudah cair mulai 1 Juli 2022.
Lantas bagaimana cara mencairkan gaji ke-13 dan apa saja ketentuan pencairan uang tersebut?
Melansir Kompas.com, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 cair mulai, Jumat (1/7/2022).
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang telah mengirimkan surat perintah pembayaran gaji ke-13 akan dipastikan cair.
"Secara prinsip gaji ke-13 akan dicairkan mulai besok. Jadi, yang sudah mengajukan (surat perintah pembayaran) akan dibayarkan mulai besok," kata Tri kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
Adapun pencairan dilakukan melalui rekeing yang aktif dan terdaftar oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setempat.
Melansir Tribunnews.com, tapi ada ketentuan yang wajib diketahui bagi para penerima gaji ke-13.
Ketentuan Pencairan Gaji ke-13
Berikut ini ketentuan pencairan Gaji ke-13 dikutip dari laman DJPB Kemenkeu:
1. Gaji 13 tahun 2022 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
2. Dalam hal Gaji 13 tahun 2022 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji 13
3. Pemberian Gaji 13 tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Bagi Penerima Pensiun TMT Bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 17 Juni 2022, maka Gaji 13 tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022;
5. Pemberian Gaji 13 tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung.
6. Aparatur Negara yang memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari (satu) Gaji 13, hanya dibayarkan 1 (satu) Gaji 13 yang nilainya paling besar.
7. Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara memenuhi ketentuan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Gaji 13, hanya diberikan Gaji 13 yang nilainya paling besar.
8. Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan Gaji 13 sebagai Aparatur Negara atau Pensiunan sekaligus Gaji 13 sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
9. Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji 13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda;
10. Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji 13 Tahun 2022 dilakukan oleh Instansi.
11. Komponen tunjangan pangan dalam Gaji 13 tahun 2022 dibayarkan dalam bentuk uang.
12. Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji 13 tahun 2022 adalah:
- Insentif kinerja;
- Insentif kerja;
- Tunjangan pengelolaan arsip statis;
- Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- Tunjangan pengamanan;
- Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
- Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
- Insentif khusus;
- Tunjangan khusus provinsi Papua;
- Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
- Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
- Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
- Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
- Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
- Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen Gaji 13 yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara (tunjangan hakim), tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar