Melansir Kompas.com, pelaku pemerkosaan diketahui merupakan oknum polisi berinisial Bripka MT.
Menurut cerita VDPS, ia diperkosa pelaku usai dipaksa minum minuman berenergi yang ternyata sudah dicampuri obat-obatan.
Tak main-main, ia dirudapaksa sebanyak 2 kali setelah dibawa ke sebuah kamar hotel.
Atas tindakan tersebut, pelaku akhirnya diberhentikan secara tidak hormat pada Sabtu (29/1/2022) dan dihukum selama 2 tahun 6 bulan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar