GridPop.ID - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui telah melakukan pemotongan dana umat 13,7%.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan pun menganggap pemotongan dana umat itu telah termasuk penggelapan.
Menurut Asep, ACT tidak seharusnya melakukan pemotongan dana umat untuk menggaji karyawan.
"Mereka inikan suatu organisasi yang menyalurkan dana donasi umat. Kalau donasi umat jangan minta gaji dong, bikin perusahan bisnis," ujar Asep dikutip dari program SAPA INDONESIA MALAM via Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut, Asep menyebut ACT membungkus penggalangan dana dengan ibadah, namun diam-diam mencari keuntungan yang lebih dari setiap kegiatan.
"Perlu dicatat kalau sifatnya amal sedekah tidak boleh untuk gaji. Jelas itu penggelapan, dana itu untuk disalurkan ke mustahiq kok, malah buat pejabat tinggi gaji Rp250 juta," ujar Asep.
"Ini jelas pengelapan dana umat seharusnya disampaikan kepada umat dari para dermawan," tambahnya.
Saran Asep, masyarakat dapat menyalurkan dana ke organisasi yang jelas atau langsung ke masjid-masjid setempat.
Menurutnya, jangan sampai uang donasi umat yang dibungkus ibadah ini dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan kepentingan tertentu, seperti pendanaan jaringan terorisme.
"Saya setuju kasih aja ke NU, Muhammadiyah, Persis, Baznas atau masjid terdekat saja lah. Jangan mau dibungkus organisasi agama bermunculan," ujar Asep.
Kementerian Sosial (Kemensos) pun kini telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, dikutip via Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Muhadjir menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar