Pelaku akhirnya bisa diamankan pada, Selasa (28/6/2022).
Kini para pelaku diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan penyelidikan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy mengatakan tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku baru satu kali menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
"Jadi antara korban dan pelaku ini statusnya berteman atau pacaran," kata Gustomi, Senin (4/7/2022).
Tentu saja kasus ini menjadi perhatian, terkhusus bagi orang tua agar senatiasa menjaga pergaulan anaknya.
Peristiwa serupa juga terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Melansir Tribunnews.com, seorang gadis remaja sebut saja Kamboja mengaku dijual pacarnya, Batitong (20).
Kamboja dipaksa melayani para pria hidung belang.
Pertemuan Kamboja dan Batitong terjadi saat awal Mei 2022 kala korban kerap dipukuli sang kakak.
Batitong kemudian meminta Kamboja melakukan hubungan badan meski baru empat hari berpacaran.
Akan tetapi, setelah itu justru Batitong menjual Kamboja melalui aplikasi berbasis online dengan tarif Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.
Selama 1 bulan masuk ke dalam dunia prostitusi, Kamboja sudah melayani 10 pria hidung belang.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar