GridPop.ID - Kasus seorang wanita menyamar sebagai pria jadi-jadian ini menjadi sorotan.
Pasalnya, pria jadi-jadian ini berhasil menipu seorang wanita.
Parahnya, wanita yang ditipu pria jadi-jadian ini tak tahu jika sosok yang dinikahinya ini adalah sesama jenis dengannya.
Baru-baru ini, terungkap detik-detik identitas pria jadi-jadian ini setelah seluruh pakaian dilucuti hingga dalam kondisi telanjang bulat.
Dilansir dari laman tribunstyle.com, beberapa waktu lalu perempuan asal Lahat bernama Erayani, mengaku sebagai pria dengan nama Ahnaf Arrafif, lalu menikahi gadis Jambi, Mawar (nama disamarkan).
Selain melakukan penipuan identitas gender dan nama, Erayani juga melakukan penipuan profesi, yakni mengaku sebagai dokter padahal nyatanya seorang pengangguran.
Berkat kepiawaiannya, Erayani juga berhasil memperdaya Mawar dan keluarga, dengan mengeruk yang sekitar Rp 300 juta.
"Kami telah ditipu dia mentah-mentah. Harta kami habis dikeruknya," ungkap S, ibunda dari Mawar, korban pernikahan sesama jenis itu, dalam wawancara dengan Tribun, Senin (4/7/2022).
Untuk mengelabui Mawar dan keluarga, Erayani punya komplotan yang memainkan banyak peran, mulai dari yang mengaku adik, tante, ibu angkat, dan yang lainnya.
Sejak awal, S menyebut telah meminta sosok yang datang dengan nama Ahnaf Arrafif itu menunjukkan KTP atau kartu identitasnya.
Erayani kemudian menyebut KTP sedang diurus karena dia baru saja mengganti nama. Alasan ganti nama, karena ia seorang mualaf.
Awalnya S tidak menaruh curiga, dan masih berpikiran positif. Namun setelah hingga sebulan belum juga bisa tunjukkan KTP, dia merasa ada keganjalan.
Dia semakin merasa aneh karena Erayani selalu sudah berpakaian lengkap dari kamar mandi setiap habis mandi.
"Nggak seperti pria pada umumnya ya, yang biasanya pakai handuk di bawah, dan atasnya pakai kaos kalau keluar dari kamar mandi," ucapnya.
Dia kemudian memiliki firasat yang tidak baik kepada menantunya itu setelah kabur dari rumah itu, pindah ke rumah bibi Mawar.
Kepindahannya disusul Mawar dua hari kemudian, karena ingin mengabdi bagi suaminya.
Di rumah bibi Mawar itu, S membawa ketua RT dan juga tokoh masyarakat untuk melakukan penggerebekan.
Erayani kemudian disidang di sana, diminta untuk buat pengakuan soal identitas. Erayani menyebut KTP dan dokumen lainnya sedang dikirim ke Jambi.
Sehari kemudian, dia membawa Mawar kabur ke Lahat naik mobil rental, mengikuti saran dari seseorang yang menghubunginya lewat HP.
"Saya waktu itu dengar agar naik mobil rental saja, jangan naik travel supaya tidak tinggalkan jejak," ucap Mawar kepada Tribun, Senin.
Kepindahan mereka ke Lahat membuat S menjadi semakin pusing. Dia berusaha mencari anaknya tapi tak ketemu.
Akhirnya ia melaporkannya ke polisi. Sebulan kemudian mereka menemukan Erayani dan Mawar di Lahat.
Saat itu Erayani diperiksa lagi soal kartu identitasnya, dan ternyata juga tidak bisa menunjukkan.
Polisi dari Polresta Jambi kemudian membawa Erayani dan Mawar ke Jambi.
Di kantor polisi itulah dilakukan pemeriksaan fisik kepada Erayani. Tak bisa lagi mengelak dokter gadungan itu.
Pemeriksaan fisik dilakukan dengan disaksikan oleh S dan Mawar, dengan persetujuan polisi.
Pakaian Erayani alias Ahraf dilucuti satu persatu. Hingga akhirnya dalam kondisi tanpa busana, dengan jelas S dan Mawar jenis kelaminnya, ternyata perempuan.
Baca Juga: Cocok untuk Dipakai Sehari-hari, Ini Dia 6 Jenis Model Gamis Paling Populer yang Wajib Dimiliki
"Anak saya pingsan melihat pasangannya itu ternyata perempuan. Saya juga syok, walau sejak awal juga sudah curiga," ungkap ibunda Mawar itu.
Sebelumnya, mawar (nama saran) juga sempat bercerita jika saat berhubungan intim dengan Ahnaf Arrafif, pria jadi-jadian itu selalu menutup mata dengan kain sehingga ia tak bisa melihat seluruh tubuh suaminya.
"Mata saya ditutup pakai pashmina," katanya. Selama 10 bulan menikah, ia tinggal berdua dengan AA dan tak tahu jika suaminya adalah perempuan.
"Saya telah berhubungan layaknya suami istri. Akan tetapi, saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," kata NA.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar