Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat STrk, Rabu (6/6/2022) membenarkan penangkapan tersangka perundungan anak di bawah umur tersebut.
"Pelaku ini masih pamannya korban, tetapi tega menodai korban dengan bujuk rayunya," katanya, Rabu (6/7/2022).
Aksi bejat pelaku terakhir kali dilakukan kala korban menginap di rumahnya saat si itri tertidur pulas.
"Pelaku mengaku tidak puas dengan istrinya, sehingga membujuk korban untuk melayaninya saat istrinya tertidur pulas.
Jadi si pelaku ini mengancam korban dengan iming-iming tidak akan diberi uang dan kuota internet dan sebagainya bila tak melayaninya," katanya.
Dengan iming-iming tersebut, korban yang berasal dari keluarga kurang mampu mengiyakan ajakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No17 Tahun 2016.
Insiden serupa juga menimpa seorang anak perempuan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Melansir Kompas.com, seorang paman berinisial S (52) nekat memperkosa sang keponakan selama tiga tahun belakangan.
Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng, Komisaris Polisi Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini kerap mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Source | : | Kompas.com,Tribun Kalteng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar