GridPop.ID - Hari Raya Idul Adha akan segera disambut oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Dilansir dari laman kompas.com, pemerintah menetapkan hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Minggu (10/7/2022).
Keputusan tersebut diambil melalui serangkaian sidang isbat yang digelar Rabu (29/6/2022).
"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi usai memimpin sidang isbat.
Zainut menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantauan hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, dilanjutkan dengan rapat sidang isbat.
"Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," jelasnya.
Ketetapan pemerintah ini berbeda dengan Muhammadiyah yang sudah lebih dulu memutuskan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Diketahui, Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Sebelum menyembelih hewan kurban, ada baiknya mengetahui hukum memotong rambut dan kuku sebelum Hari Raya Idul Adha bagi yang berkurban.
Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku sebelum Idul Adha bagi yang berkurban?
Dilansir dari laman tribuntrends.com, Simak penjelasan Buya Yahya.
Menanggapi pertanyaan ini, Buya Yahya menjawabnya melalui tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Saat itu Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jemaah yang berbunyi:
"Ada aturan bagi orang yang berkurban, yaitu tidak boleh memotong kuku dan rambutnya sejak 1 Dzulhijjah hingga waktu kurban. Benarkah ada aturan ini?"
Buya menjelaskan jika, bagi orang yang menunaikan ibadah haji memang tidak boleh memotong rambut dan kuku sebelum tahalul.
Lalu untuk orang yang tidak berhaji dan ia ingin berkurban, apakah juga memiliki aturan yang sama?
Buya menekankan terdapat dua pendapat ulama menanggapi hal tersebut.
Bagi penganut Mahzab Syafii dan jumhur ulama seperti di Indonesia, hukum tidak memotong rambut dan kuku bagi yang berkurban adalah sunah.
"Ada banyak pendapat terkait hal ini. Di Indonesia yang menganut Mahzab Syafii dan jumhur ulama.
Yang menyimpulkan, hendaknya tidak memotong kuku dan rambut saat memasuki 1 Dzulhijja hukumnya sunah, bukan wajib," ujarnya saat menjelaskan.
Maka apabila memotong rambut dan kuku hukumnya tidak haram selama memasuki bulan Dzulhijah hingga sebelum Hari Raya Idul Adha.
"Ini adalah di negeri kita masyarakat bermahzab Syafii, bukan haram ketika memotong rambut dan kuku," sambung Buya.
Buya mengimbau kepada masyarakat untuk menghadirkan hukum memotong kuku dan rambut ini dengan penjelasan.
Ia mengatakan khilafiyah tidak ada masalah, namun jika dihadirkan tanpa ada penjelasan akan bermasalah.
"Misalnya Anda menghadirkan Mahzab selain Syafii dan Jumhur Ulama, dan Anda berkata kalau mau kurban jangan potong rambut potong kuku.
Orang awam akan langsung ribut. Dan ini ndak boleh," kata Buya.
Memang ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa memotong rambut dan kuku saat memasuki Dzulhijah bagi pengurban hukumnya haram dan akan terkena denda.
Namun hal itu tak berlaku dengan orang yang memotong rambut saat umroh dan haji.
Meski demikian, Buya Yahya menekankan dalam Jumhur uLma dan Mahzab Syafii hal tersebut hukumnya sunah.
"Disunahkan dalam Mahzab Syafii dan Jumhur ulama untuk tidak memotong rambut dan kuku," tandas Buya.
Alasan dari hukum ini dikatakan Buya barang siapa yang tidak memotong rambut dan kuku saat memasuki Dzulhijjah, maka jasadnya akan dimerdekakan dari api neraka.
"Bagi pengurban disunahkan tidak memotong rambut dan kuku saat memasuki 1 Dzulhijjah, biar dimerdekakan jasanya dari api neraka," lanjut Buya.
Buya mengimbau apabila kuku sudah kotor dan hitam meskipun akan berkurban, boleh dipotong.
Ia mengatakan bahwa tidak memotong kuku sebelum berkurban adalah tidak wajib.
"Kalau kukunya hitam, kotor mending dipotong aja daripada membuat orang jijik sama Anda.
Jelas ya hukumnya, ini tidak wajib," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar