Puas menyetubuhi korban, para pelaku kabur meninggalkan korban.
Korban yang dalam kondisi tak berdaya kemudian mendatangi Polres Tanah Bumbu guna melaporkan insiden yang menimpanya.
"Karena kejadian itu, korban mengalami trauma berat," tambah dia.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Bumbu dan mereka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Melansir Tribunnewswiki.com, peristiwa serupa juga dialami oleh seorang pemandu lagu berinisial MAS (38) pada, 24 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.
MAS diperkosa oleh 5 pemuda di salah satu kafe di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.
Pelaku yaitu, AP, YK (22), warga Desa Purwodadi Dalam, SUL (33), warga Desa Trimulyo, HAS (20) warga Desa Purwodadi, dan seorang lagi yang belum diketahui identitasnya.
Korban dipegangi tangan dan kakinya, serta mulutnya dibekap oleh 4 pelaku.
Kemudian HAS lah yang melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewswiki.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar